TANJUNGPINANG (HAKA) – Biaya haji tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp 49 juta. Angka ini naik Rp 10 juta, dibandingkan tahun 2022 lalu yang hanya sekitar Rp 39 juta
Kenaikan tersebut pun sudah disepakati melalui rapat panitia kerja (panja) antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang Zikriyansyah menyebutkan, bahwa dengan adanya kesepakatan itu, tentunya kemenag yang ada di daerah tinggal menjalankannya.
“Kami di daerah hanya mengikuti, karena sudah disepakati secara nasional,” katanya, Kamis (16/2/2023) kepada hariankepri.com.
Menurutnya, dalam rapat itu ada beberapa poin yang disepakati bersama. Yaitu, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah lunas tunda, atau jamaah yang sudah melunasi BPIH 2020, tidak perlu lagi dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Sementara bagi jemaah lunas tunda pada tahun 2022, akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. Untuk jemaah haji tahun berjalan 2023, biaya tambahan pelunasannya sekitar Rp 23 juta.
Selain itu ia menerangkan, Jemaah Calon Haji (JCH) yang berangkat pada tahun 2023 ini, merupakan jemaah yang sudah mendaftar sejak akhir tahun 2012 serta hingga pertengahan Januari 2013.
Kendati kuota JCH 2023 belum ditetapkan, namun menurutnya, estimasi keberangkatan JCH asal Tanjungpinang sekitar 250 orang. Estimasi kuota ini, jauh meningkat dibandingkan pada tahun 2022 yang hanya 98 orang.
“Kuota memang sampai saat ini belum dapat tapi estimasi keberangkatan sebanyak 250 jemaah. Meningkatnya ini karena tidak ada Covid-19 lagi dan Arab Saudi sudah membuka kuota 100 persen untuk Indonesia,” tukasnya.(zul)