Site icon Harian Kepri

Bidan yang Baru Diangkat Jadi PNS Tak Boleh Pindah

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyalami para ASN

KARIMUN (HAKA)- Pada bulan ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karimun akan menyerahkan 62 surat keputusan (SK) pengangkatan bidan Kementerian Kesehatan (kemenkes) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Selama ini mereka telah mengabdi di Pulau

Jumlah bidan yang menjadi honorer pusat atau Kemenkes yang ada 63 orang. Namun, disebabkan batas usia maksimal untuk penangangkatan ASN, maka ada satu orang bidan yang tidak diangkat menjadi ASN. Meski demikian, satu orang bidan tersebut akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karimun, M Sudarmadi.

Biaya yang timbul dari penangkatan ini, kata Sudarmadi, akan dibebakan kepada anggaran pemerintah pusat. Namun, statusnya menjadi ASN Kabupaten Karimun. Karena, yang mengeluarkan SK dan penangkatan akan dilakukan oleh Bupati Karimun.

”Kepada 62 orang bidan yang telah diangkat menjadi ASN selama lima tahun tidak boleh pindah tugas. Misalnya, jika saat ini bidan itu bertugas di Pulau Sugi, maka selama lima tahun harus tetap berada di sana. Untuk memastikan hal tersebut, maka setiap 3 bulan sekali bidan yang bersangkutan diminta untuk mengirimkan laporan terperinci ke Kemenkes,” tegasnya.(bet)

Exit mobile version