NATUNA (HAKA) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), akhirnya merevisi pengumuman seleksi penerimaan CPNS di Lingkungan Pemkab Natuna Formasi Tahun 2019.
Adapun empat poin penting yang direvisi yaitu, soal penyesuaian kualifikasi pendidikan, penambahan persyaratan umum bagi pelamar yang berasal dari luar Kabupaten Natuna, soal penambahan tata cara pendaftaran, dan terakhir perubahan tata cara pendaftaran.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik mengapresiasi pemda, yang sudah menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dan mendengar aspirasi masyarakat.
“Alhamdulillah hasil dengar pendapat kemarin, diakomodir oleh Pemda Natuna,” ujar Jarmin saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019).
Jarmin berharap, kedepan supaya tidak terjadi lagi permasalahan dan polemik, antara pihak eksekutif dan legislatif yang berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja di daerah.
“Perlu perjuangan bersama-sama sehingga nantinya dapat mengakomodir formasi-formasi yang dibutuhkan,” ujar Jarmin.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar mengingatkan pemda, supaya ke depan lebih teliti dalam menetapkan kebijakan.
“Jangan menunggu viral dan gaduh dulu baru diambil tindakan, habis energi kita kalau terus-terusan seperti itu, pertimbangkan sisi baik dan buruknya dari keputusan yang akan diambil,” tegasnya. (dan)