Site icon Harian Kepri

Bintan Bebas dari PMK, Masyarakat Diminta Tak Panik Soal Hewan Kurban

Petugas saat memeriksa kesehatan sapi kurban-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, Iwan Berri Prima menyampaikan, saat ini di wilayah Kabupaten Bintan masih bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik, dan tak perlu menyikapi kejadian wabah PMK di luar Bintan dengan cara berlebihan.

Ia mengingatkan kepada umat muslim dan penjual hewan kurban, untuk penyembelihan wajib memastikan hewan yang akan dijadikan kurban harus memenuhi syarat, khususnya dari sisi kesehatan hewan.

Selanjutnya, kata dia, untuk tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH) harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya, memiliki pagar atau pembatas agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat pemotongan.

“Jika terdapat hewan yang menunjukkan gejala sakit atau diduga sakit, panitia kurban segera melaporkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan melalui Call Centre Posko Siaga PMK 0812-3044-4485,” terangnya.

Sedangkan pengemasan daging, ia menyarankan sebaiknya menggunakan bahan alami, atau menggunakan plastik bening untuk yang bersentuhan langsung dengan daging atau jeroan.

“Dilarang menggunakan plastik hitam, dan daging serta jeroan diwadahkan di tempat terpisah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, berkenaan dengan layanan penerbitan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) saat ini pihaknya sedang menyiapkan SKKH beserta barcode untuk penanda bahwa hewan telah diperiksa oleh dokter hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan.

Hingga Kamis (7/7/2022), pihaknya sudah menerbitkan SKKH dan barcode melalui aplikasi Isikhnas, sebanyak 583 ekor, dengan rincian sapi sebanyak 561 ekor dan kambing sebanyak 22 ekor.

“Jumlah ini masih terus bertambah seiring dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Adha,” sebutnya.

Pernyataan yang disampaikan oleh Iwan Berri Prima tersebut sekaligus menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kabupaten Bintan yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dalam situasi wabah PMK di Kabupaten Bintan.(zul)

Exit mobile version