Site icon Harian Kepri

Bintan-Pinang Segera Pindahkan Dana Reklamasi! Tahun 2019 Mau Dipakai

Kadis ESDM Kepri, Amjon

Kadis ESDM Pemprov Kepri, Amjon

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan awal 2019, sudah akan memulai proses reklamasi kawasan pasca tambang di seluruh wilayah Provinsi Kepri.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri Amjon menyebutkan, target itu merupakan saran yang direkomendasikan BPK RI, serta Korsup KPK terkait dengan pemanfaatan dana jaminan reklamasi pasca tambang milik perusahaan tambang.

“Sesuai time schedule yang disusun selama ini, rencana aksinya kita mulai di awal 2019,” ujarnya, Rabu (5/12/2018).

Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai aturan pelaksanaan reklamasi pascatambang, dapat dilakukan oleh perusahaan atau pemerintah dengan menunjuk pihak ketiga.

“Penunjukkan pihak ketiga ini akan kita lakukan dengan sistem lelang,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan sistem lelang tersebut imbuhnya, Pemprov Kepri saat ini tengah menyusun regulasi untuk pelaksanaan sistem itu sekaligus tata cara penunjukkan pihak ketiga.

“Karena dalam PP itu hanya disebutkan boleh dialihkan ke pihak ketiga tapi tidak disebutkan tata caranya,” tuturnya.

Mengenai progres pengalihan dana reklamasi dari BPR ke bank pemerintah. Amjon menyebut, hingga akhir November belum seluruh daerah memindahkan dana jaminan itu ke bank milik pemerintah.

Berdasarkan catatan, baru Kabupaten Karimun yang telah mengalihkan dana itu ke bank milik pemerintah. Sedangkan daerah lainnya seperti Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga serta Kabupaten Natuna belum sepenuhnya mengalihkan dana tersebut ke bank milik pemerintah.

“Batas waktu pengalihan itu per 31 Desember. Kita ingatkan dan akan menyurati kembali BPR untuk mengalihkan ke bank pemerintah. Karena awal 2019 kita sudah mau memulai reklamasi,” tutupnya.(kar)

Exit mobile version