BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Apri Sujadi, nomor: 451.2/SETDA/377 tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah/2020 masehi, dalam situasi pandemi Covid-19 di wilayah Bintan.
Apri menerbitkan SE itu, atas tindak lanjut dari tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020.
Dalam suratnya Apri mengatakan, bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali. Umat Islam di Bintan wajib menyelenggarakan salat Jumat, lima waktu/rawatib, salat tarawih maupun salat Ied di masjid/surau secara berjamaah.
“Untuk salat Idul Fitri tidak diperbolehkan digelar di lapangan terbuka,” terang Apri.
Namun ia menegaskan, dalam pelaksanaan salat tersebut, baik pengurus maupun jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yang ditetapkan pemerintah.
Yakni, menyediakan scan suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan menjaga jarak.
“Pelaksanaan salat berjamaah, diminta para pengurus masjid/surau/musala agar mengutamakan jamaah di lingkungannya,” jelasnya.
Apri menambahkan, bagi warga yang ingin melaksanakan salat Ied di rumah, itu dipersilahkan juga, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.(rul)