Site icon Harian Kepri

Bisa Ada Tersangka Baru, KPK Dalami Setoran Rutin di Internal Pemprov

Karo Humas KPK, Febri Diansyah-f/zulfikar-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah intens melakukan penyidikan terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, berdasarkan hasil pengembangan, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), pihaknya menemukan bahwa indikasi gratifikasi yang dilakukan oleh Nurdin, sejak ia menjabat sebagai Gubernur Provinsi Kepri.

“Gratifikasi ini kami telusuri sudah terjadi sejak kepemimpinannya,” ujarnya, Selasa (6/8/2019).

Dari penyidikan, gratifikasi yang dilakukan oleh Nurdin, terkait dengan perizinan serta ada juga gratifikasi yang terkait dengan unit-unit dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Kepri.

“Hal ini yang patut didalami. Apakah itu bentuknya setoran rutin ke atas, atau pemberian dengan tujuan-tujuan yang lain,” jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut OPD yang dimaksud, Febri enggan untuk memaparkannya. Alasannya kata dia, dalam melakukan suatu penyidikan pihaknya tidak bisa memaparkan secara detail pihak-pihak yang terlibat.

Namun, saat disinggung apakah akan ada kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru terkait penyidikan kasus gratifikasi ini. Febri menyebut hal itu bisa saja terjadi.

“Bisa saja ada penambahan tersangka, jika bukti permulaannya ada,” sebutnya.

Karena kata dia, dalam pengembangan penyidikan, penambahan tersangka sangat mungkin terjadi. Tidak hanya tersangka, namun lingkup perkara dalam suatu penyidikan bisa saja berkembang ke hal lain.

“Hal itu baru akan kita umumkan kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, atau minimal alat bukti yang lain,” jelasnya.

Febri juga menyebut, khusus dalam penyidikan dugaan gratifikasi ini, KPK hanya fokus memeriksa pihak penerima dalam hal ini Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

“Karena pasal yang disangkakan itu pasal 12 B (UU Tipikor),” tuturnya.(kar)

Exit mobile version