TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, Imanul Hakim mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Imanul menyebut, terhitung 1 Juli 2024 integrasi NIK dan NPWP ini sudah mulai diberlakukan. Jika hingga batas waktu tersebut, masyarakat belum melakukan pemadanan, maka akan kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi lain secara normal.
“Layanan administrasi perpajakan itu seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN),” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Selain itu, layanan lain yang akan terhambat jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP yaitu, layanan ekspor impor, perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain DJP.
“Serta layanan pencairan dana pemerintah, serta layanan lain yang menggunakan NPWP,” jelasnya.
Lebih lanjut Imanul menyampaikan, dengan pemadanan ini, maka, semua orang yang memiliki NIK secara otomatis akan memiliki NPWP. Namun, orang tersebut tidak otomatis menjadi wajib pajak.
Hal ini, sambungnya, dikarenakan tidak semua orang yang memiliki NIK memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
“Tapi, jika penghasilan seseorang melebihi batas PTKP, maka akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan tarif yang berlaku,” paparnya.
Dia mengatakan, tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.
“Integrasi antara NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) akan membantu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” sebutnya.
Untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan secara online melalui laman pajak.go.id.
“Atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak,” pungkasnya.(kar)