Site icon Harian Kepri

Bisa Hasilkan PAD, Pemprov Bentuk UPTD untuk Kelola Konservasi Perairan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang berisi pembentukan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi Perairan.

Gubernur Ansar mengatakan, UPTD ini nantinya akan difokuskan dalam pemanfaatan, pengembangan serta pengawasan kawasan konservasi di Kepri.

“Keberadaan UPTD ini juga bertujuan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan enam kawasan konservasi di perairan Kepri dengan luas area sekitar 3 juta hektare,” katanya, Sabtu (24/8/2024).

Lebih lanjut Ansar menjelasakan, dari total 3 juta hektare kawasan konservasi tersebut, sebanyak 1,1 juta hektare dikelola pemerintah pusat. Sedangkan, sisanya sekitar 1,9 juta hektare dikelola oleh Pemprov Kepri.

“Kawasan konservasi yang dikelola Pemprov Kepri itu tersebar di perairan Timur di Bintan, Galang-Rempang di Kota Batam, Serasan di Natuna, serta Pulau Tiga dan Desa Penaah di Kabupaten Lingga,” paparnya.

Ansar juga mengatakan, selama ini kawasan konservasi di perairan Kepri ikut memberikan kontribusi sekitar 10,54 persen dari target nasional yang berada di wilayah pengelolaan perairan (WPP) 711.

Oleh karena itu, Pemprov Kepri berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi perhatian berupa insentif atas penetapan kawasan konservasi di daerah tersebut guna menjamin pembangunan berkelanjutan.

“Dalam hal ini, pengusaha juga punya kepentingan karena ketika kawasan konservasi terjaga, tentu hasil tangkapan laut ikut terjaga dan berkelanjutan,” sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Said Sudrajad menambahkan, pengelolaan kawasan konservasi perairan bisa memberikan sumbangsih terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Apalagi melihat kondisi geografis Kepri yang terdiri dari 96 persen laut dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

“Kita ambil contoh pengelolaan kawasan konservasi perairan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang mampu menyumbang PAD sekitar Rp 20 miliar per tahun,” tuturnya.

Said melanjutkan, pembentukan UPTD Kawasan Konservasi Perairan di Kepri mendapat dukungan dari KKP RI sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi di daerah setempat.

Dijelaskannya, kawasan konservasi perairan adalah, kawasan perairan yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zonasi guna mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, demi menjaga ekosistem laut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

Ia optimis pembentukan UPTD itu berdampak pada pengelolaan kawasan konservasi perairan yang semakin efektif dan independen.

“Kita berharap Kepri jadi salah satu provinsi yang efektif mengembangkan kawasan konservasi perairannya,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version