BINTAN (HAKA) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bintan, mempunyai tugas melakukan penanganan pelanggaran tidak pidana pemilu atau pilkada. Demikian ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Bintan, Bambang.
Ia mengatakan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan saat ini sedang tahapan kampanye sejak tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024 mendatang.
“Dan masa tenang selama tiga hari, sebelum pencoblosan. Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye atau sosialisasi paslon,” tegas Bambang.
Ia menyebut, siapapun yang kampanye dengan memberikan uang atau barang untuk mendukung salah satu paslon, maka, sentra Gakkumdu akan memproses tindak pidana pilkada sesuai aturan pemilihan.
“Kalau terbukti, paslon bisa didiskualifikasi sebagai peserta pilkada tahun 2024 ini,” ucapnya.
Bambang menerangkan alur proses tindak pidana pilkada bermula dari informasi masyarakat, temuan dari pengawas pemilu dan laporan warga ke Bawaslu dengan bukti-bukti berupa foto, video barang bukti seperti sembako maupun politik uang.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan tahapan proses klarifikasi selama 5 hari kerja. Kemudian, dilimpahkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan.
“Lalu, Kejaksaan membawa kasus itu ke pengadilan,” tutupnya. (rul)