TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, meminta kepada penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU Kepri, agar memaksimalkan televisi (Tv) dan radio.
“Utamanya kepada tv dan radio yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di 7 kabupaten/kota. Dalam rangka menyosialisasikan seluruh tahapan pemilukada,” terang Ketua KPID Kepri Hengki Mohari.
Menurutnya, pesan yang disampaikan tentang semua tahapan pemilihan calon kepala daerah, dapat diterima oleh warga yang berada di pulau-pulau terluar.
Saat ini, sambung Hengki, ada 54 lembaga penyiaran yang memiliki IPP di Kepri. Puluhan media penyiaran tersebut, mampu menjangkau di daerah-daerah terluar dan terdepan.
“Masyarakat yang bermukim di pulau-pulau terluar sulit dijangkau jaringan internet. Tapi, bisa menangkap frekuensi radio dan televisi satelit,” ucap Hengki, Rabu (9/9/2020).
Selain penyelenggara, sambung Hengki, peserta Pilkada juga bisa memanfaatkan televisi dan radio, untuk mengkampanyekan program visi dan misi paslon kepala daerah.
“Ini untuk meminimalisir pengumpulan massa dalam jumlah besar, agar terhindar dari pandemi Covid-19,” sarannya.
Untuk lembaga penyiaran televisi maupun radio, dalam menyajikan berita dan program Pilkada, Hengki berharap, agar memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Agar pemberitaan dan program siaran dapat berimbang, dan tidak terjadi pelanggaran,” tutup mantan wartawan ini mengakhiri. (rul)