Site icon Harian Kepri

Bisa Tingkatkan Nilai Jual, I Nyoman Surya Dorong Pelaku Usaha Urus HKI

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kakanwil Kemenkumham) Kepri, I Nyoman Surya Mataram-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, I Nyoman Surya Mataram, mendorong para pelaku usaha di Kepri, untuk mendaftarkan produk usahanya sebagai hak kekayaan intelektual (HKI).

“Harus segera didaftarkan biar memiliki kekuatan hukum dan perlindungan hukum dan nilai jual yang lebih tinggi,” katanya, beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan, saat ini di Kemenkumham memiliki tujuh izin hak kekayaan intelektual. Yaitu, hak paten, hak merek, hak desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

“Semua pengurusan izin tersebut dapat dilakukan di Kantor Kemenkumham Kepri,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, hak kekayaan intelektual merupakan suatu hak yang sangat spesial yang diberikan kepda pencipta dan penemu.

Menurutnya, untuk di Kepri cukup banyak kekayaan intelektual yang bisa di eksplore, baik itu dari hasil bumi maupun dari hasil laut.

“Karena itu kita mendorong masyarakat dapat memanfaatkan kekayaan intelektual untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi mereka yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan,” sebutnya.

Berkaitan dengan peringatakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang pada tahun ini mengangkat tema “Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Kreativitas dan Inovasi,”.

Surya mengatakan, bahwa dengan tema tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual.

“Selain itu, ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang berbagai regulasi dan layanan yang disediakan oleh Kemenkumham Kepri di bidang kekayaan intelektual,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version