Site icon Harian Kepri

Bisa untuk Unduh Dokumen, Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menyosialisasikan aplikasi M-Paspor, Selasa (22/2/2022) di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, sebenarnya M-Paspor ini sudah diluncurkan sejak 26 Januari 2022 lalu pada saat hari jadi ke-72 Imigrasi.

“Namun saat ini dilakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui,” katanya.

Menurutnya, M-Paspor ini inovasi dari Direktorat Imigrasi untuk mempermudah masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan Imigrasi Tanjungpinang.

Ia menambahkan, M-Paspor ini merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO), yang dapat digunakan masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru, dan penggantian paspor habis berlaku secara online.

“Setelah M-Paspor diluncurkan, otomatis APAPO dihentikan,” terangnya.

Khairil Mirza menyebutkan, ada sejumlah kelebihan dan keunggulan M-Paspor dibandingkan APAPO. Kalau APAPO, hanya untuk pendaftaran saja namun tidak bisa mengunduh dokumen, sedangkan di M-Paspor dapat mengunduh dokumen persyaratan sendiri.

“Ke kantor tinggal menunjukan bukti pembayaran dan pendaftaran, serta membawa dokumen asli,” tuturnya.

Lalu kelebihan M-Paspor lainnya, yaitu, satu akun dapat mendaftarkan lima permohonan paspor. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Imigrasi Tanjungpinang, bisa men-download aplikasi M-Paspor tersebut di Play Store.

“M-Paspor hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version