Beranda Headline

BK DPRD Tanjungpinang Hentikan Proses Kasus Oknum Anggota yang Diduga Selingkuh

0
Ketua BK menyerahkan hasil keputusan rapat tentang laporan oknum anggota DPRD Tanjungpinang diduga terlibat perselingkuhan-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, memutuskan tidak bisa melanjutkan proses laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD Tanjungpinang.

Ketua BK DPRD Tanjungpinang Johan Siringo Ringo menyampaikan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh BK.

“Kita sudah menyampaikan hasil sidang ke pimpinan DPRD, bahwa laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (18/2).

Ia menyampaikan, merujuk Peraturan DPRD Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, pasal 7 menyatakan identitas pelapor dan terlapor harus jelas, terlapor dari fraksi mana, serta lengkap dengan uraian kejadian.

Menurutnya, dalam laporan itu identitas pelapor sudah jelas, hanya saja identitas terlapor atau teradu tidak jelas. “Dalam laporan itu hanya disebutkan anggota DPRD Tanjungpinang inisial D diduga melakukan praktek perselingkuhan,” tuturnya.

Ia menyebutkan, ada tiga anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial D. BK pun sudah meminta klarifikasi kepada tiga anggota DPRD berinisial D tersebut. Namun dari mereka menyatakan tidak benar laporan tersebut.

“Saya sudah tanya ke masing-masing tidak ada, tidak benar itu,” tukas Politisi PDI Perjuangan ini. (sah)

Baca juga:  Kotak Infak Masjid di Sei Jang Dibobol Maling, Uang yang Dicuri Rp 20 Ribu
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini