Beranda Headline

BKPSDM akan Berhentikan Sementara PNS Satpol PP yang Kena Kasus Narkoba

0
Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Kota Tanjungpinang, Defi Torisia-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang melalui BKPSDM, akan memberhentikan sementara salah seorang pegawai berinisial YW, yang berdinas di Satpol Kota Tanjungpinang.

Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Devi Torisia menyampaikan, hal tersebut dilakukan, karena YW yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, tersandung kasus narkoba dan ditahan oleh Polresta Tanjungpinang.

BKPSDM sendiri menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait usulan pertimbangan teknis, untuk dilakukan pemberhentian sementara kepada pegawai yang bersangkutan.

“Jika itu sudah ada surat dari BKN, akan kami proses sesuai dengan aturan berlaku,” kata Devi kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.

Devi melanjutkan, ketika jawaban pertimbangan teknis dari BKN terbit, BKPSDM akan menindaklanjuti dalam bentuk penerbitan SK Wali Kota, tentang pemberhentian sementara.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 38 peraturan BKN nomor 3 tahun 2020,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama menjalani pemberhentian sementara, maka pegawai yang bersangkutan hanya menerima gaji sebesar 50 persen.

“Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan dan tunjangan keluarga,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus salah seorang pegawai berinisial YW, yang berdinas di Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, penangkapan ini bertepatan dengan berjalannya Operasi Sandi Antik Seligi 2024, yang diberlakukan sejak 20 Maret 2024 hingga 2 April 2024.

“Kami kembali mendapatkan pelaku kasus narkoba berinisial YW. Dia menyimpan empat paket sabu dan tiga butir pil ekstasi,” sebutnya kepada wartawan, Jumat (29/3/2024) lalu.(zul)

Baca juga:  Pengurus Juleha Bintan Dikukuhkan, 75 Orang Langsung Dapat Pelatihan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini