Site icon Harian Kepri

BKPSDM Pastikan Rotasi Pejabat Eselon II Pemko Tanjungpinang Sesuai Prosedur

Sekretaris BKPSDM Kota Tanjungpinang, Said Zainal-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris BKPSDM Kota Tanjungpinang, Said Zainal memastikan, bahwa rotasi jabatan eselon II yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang, beberapa waktu lalu, telah melewati proses dan aturan yang berlaku.

Penegasan yang dilontarkan oleh Said Zainal tersebut, sekaligus menjawab opini yang berkembang, mengenai rotasi jabatan eselon II, termasuk soal Sekda Tanjungpinang.

Menurutnya, mutasi atau rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama itu telah melalui prosedur, yang sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Jika tahapan tidak sesuai prosedur, maka KASN tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” sebutnya, Sabtu (10/4/2022).

Ia juga menambahkan, bahwa proses rotasi jabatan tinggi pratama ini juga merujuk pada peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut tambah dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang diperbarui dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS, bahwa JPT pratama dapat dipindahkan pada jabatan lain paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun sebagaimana disebut pada pasal 131 ayat 2.

Di sisi lain ia menyampaikan, mengenai rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dilaksanakan di kalangan pemerintahan, hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan, mengisi jabatan yang kosong, serta penyegaran di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Jadi dengan penjelasan ini saya harap tidak lagi ada simpang siur tanggapan atau opini yang berkembang di masyarakat,” tukasnya.(zul/rilis)

Exit mobile version