TANJUNGPINANG (HAKA) – Oknum pegawai Pemko Tanjungpinang, berinisial RSP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus narkoba oleh Polda Kepri, diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Prosedurnya seperti itu, tapi kami masih menunggu data resminya,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Samsudi.
Ia menegaskan, apabila pihaknya sudah mendapatkan surat resmi penahanan dari kepolisian, maka PNS tersebut dilakukan pemberhentian sementara.
“Sampai vonis di pengadilan,” terangnya.
Apabila di pengadilan nanti juga terbukti bersalah, maka dilakukan hukuman disiplin selanjutnya.
“Kita lihat dulu nanti hasil vonisnya seperti apa. Bisa saja dilakukan pemecatan. Intinya kita tunggu hasil vonisnya dulu,” tukasnya.(zul)