Site icon Harian Kepri

BKPSDM Pemko Diduga Bohong, Ini Bukti Teguran KASN ke Pejabat yang Dilantik Rahma

Wali Kota Rahma saat melakukan proses pelantikan 272 pejabat pemko-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terungkap fakta baru, dari proses mutasi dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas, di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Selasa (18/1/2021) lalu.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mempromosikan salah satu Kepala Seksi (Kasi) menjadi Lurah.

Belakangan terungkap, pegawai yang mendapat promosi jabatan ini, di Desember 2020 silam mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena terbukti tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang sendiri, telah memproses pelanggaran tersebut. Hingga melayangkan surat ke KASN dengan Nomor: 154/K.Bawaslu-KR-06/PM.05.02/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, tentang Penerusan Pelanggaran-Pelanggaran Hukum Lainnya dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/TM/PG/Kota/10.01/X/2020.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Zaini mengatakan, pegawai yang bersangkutan memang telah diproses.
Bahkan, pihaknya sudah menerima surat tembusan dari KASN.

“Surat Rekomendasi KASN ditujukan ke Wali Kota Tanjungpinang, sementara kami Bawaslu dan sejumlah pihak menerima tembusannya. Idealnya sudah diketahui dan diterima oleh Pemko Tanjungpinang,” jelasnya.

Dalam salinan surat KASN yang diterima hariankepri.com tersebut, jelas tertulis bahwa surat bernomor R-4090/KASN/12/2020, tertanggal 14 Desember 2020 itu ditujukan kepada Wali Kota Tanjungpinang, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Adapun perihal tersebut Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN. Ironisnya, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (28/1/2021), BKSPDM Pemko Tanjungpinang mengaku tidak pernah menerima surat dari KASN tersebut.

Kabid Administrasi, Pengadaan dan Mutasi
Kepegawaian BKPSDM Kota Tanjungpinang, S Eka Yuniarsih mengatakan, sebelum pelantikan dan sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi.

“Iya pak, Memang surat tidak pernah kami terima,” ujarnya.

Baca Juga: BKPSDM Bantah Berbohong: Kami Terima Surat Sejam Setelah Wawancara

Bahkan ia menegaskan, jajarannya sudah mengecek surat itu ke Bagian TU Sekretariat Daerah Kota, namun juga belum menemukan surat tersebut.

“Kami cek ke sana, karena surat itu ditujukan ke Wali Kota. Seandainya memang kami tahu, ya ga mungkin yang bersangkutan dipromosi,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version