Site icon Harian Kepri

BNP Kepri Ciduk 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Tertangkap di Pelantar Penyengat

Foto ilustrasi: barang bukti sabu yang diamankan oleh petugas di Kepulauan Riau (Kepri)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Petugas Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri, mengamankan 4 kilogram (kg) narkoba jenis sabu, di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, pada Minggu (20/9/2020) lalu.

Menurut Kabid Pemberantasan BNP Kepri, KBP Arief Bastari, 4 kg sabu itu berada di dalam tas ransel warna hijau saat dibawa, oleh seorang pria berinisial B umur 41 tahun di dermaga tersebut.

“Barang bukti itu, dari Malaysia. Saat digeledah petugas menemukan 4 bungkus diduga sabu seberat 4.040 gram (4 kg),” ucap Arief, Selasa (29/9/2020).

Lalu, petugas menginterogasi B. Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A umur 51 tahun.

Saat itu juga, kata Arief, petugas memburu A. Alhasil, anggota berhasil membekuk pelaku kedua ini, di pinggir Jalan Jawa, Kota Tanjungpinang, Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 12.50 WIB.

Kemudian pada Senin (21/9/2020). Pelaku A ini dihubungi seseorang dari Jakarta berinisial S, agar 4 bungkusan itu diserahkan ke pelaku berinisial H umur 35 tahun.

“Pada Senin 21 September 2020 sekitar pukul 13.50 WIB, petugas melakukan control delivery (CD) untuk mengetahui alamat H,” terangnya.

Setelah diketahui, identitas dan alamat yang dituju. Petugas langsung menangkap H, saat itu berada di depan tong sampah, Jalan Perumahan Indah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Selain, barang bukti pihaknya juga mengamankan sepeda motor Suzuki Skywave hitam dan kendaraan motor Suzuki Smash hitam, serta barang lainnya.

“Kasus ini masih proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version