Beranda Headline

BNSP Membantah Melarang Dewan Pers Laksanakan UKW

0
Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat-f/istimewa-tempo.co

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat, membantah pemberitaan dibeberapa media siber yang menyebut bahwa, BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri, Rabu (21/4/2021).

Dalam sejumlah pemberitaan media siber belum lama ini, beredar berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih, saat menyampaikan arahan kepada puluhan peserta pelatihan asesor, menyatakan, bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang, melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Komisioner BNSP Henny mengakui jika ia memang memberikan paparan, mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu.

“Namun sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media,” tegasnya.

Untuk diketahui, Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan.

Kedua lembaga sepakat untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional, untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia secara berkelanjutan.

Dewan Pers sendiri berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan.

Setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers yaitu wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media.

Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.

Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.(kar)

Baca juga:  Serahkan DIPA Rp14,3 Triliun, Ansar : Uangnya Jangan Ditumpuk di Bank
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini