TANJUNGPINANG (HAKA) – 4 remaja yang masih berstatus pelajar ditangkap Anggota Polsek Tanjungpinang Timur, di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Minggu (3/9/2023).
“Keempat pelaku itu berinisial AB (16), AN (15), MK (16) dan RE (15),” tegas Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP AKP Rifi Sitohang, Rabu (7/9/2023).
Saat ini, kata Rifi, para pelaku di bawah umur itu sedang ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Lantaran mereka membobol salah satu bengkel motor di jalan Adi Sucipto Batu 11, Kota Tanjungpinang,” sebutnya.
Mereka terancam pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian. “Namun kami tetap mengacu ke Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.
Ia menerangkan, kronologi awal kejadian. Saat karyawan hendak membuka bengkel tersebut, pada Minggu (3/9/2023) pagi, karyawan itu melihat ada beberapa sparepart (komponen) motor hilang seperti velg, shockbreaker, hingga aki dan knalpot motor.
“Sejumlah onderdil dan uang tunai di dalam laci bengkel sekitar Rp 8,3 juta juga raib. Karyawan itu langsung melaporkan ke bosnya,” cerita Rifi.
Akibat peristiwa itu sang pemilik melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur, dengan total kerugian Rp 51 juta. Lalu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AN di Kijang, Bintan Timur.
“Dari hasil pengembangan, kita berhasil meringkus pelaku lainnya, yakni AB, MK dan RE di Tanjungpinang,” tukasnya. (rul)