Site icon Harian Kepri

Boleh Digadaikan, SK Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Bisa Pinjam Rp 1 Miliar

30 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang saat dilantik pada sepekan yang lalu-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang sementara, Agus Djurianto menyampaikan, hingga saat ini belum ada satu pun dari 30 anggota DPRD yang ingin menggadai SK-nya, usai dilantik pada 2 September 2024 lalu.

Ia menjelaskan, jika anggota DPRD Kota Tanjungpinang ingin menggadaikan SK ke salah satu bank, maka mekanismenya harus meminta tanda tangan persetujuan ke pimpinan.

“Sampai hari ini, belum ada satu pun yang meminta persetujuan kepada saya selaku Ketua DPRD sementara,” kata Agus Djurianto kepada hariankepri.com, Senin (9/9/2024) kemarin saat ditemui di Pasar Encik Puan Perak.

Hanya saja kata dia, sejauh ini baru Bank Riau Kepri (BRK) yang telah membagikan brosur kepada seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, terkait jumlah nominal yang akan didapatkan ketika SK digadai.

“Maksimal jika gadai SK dapat Rp 1 miliar, dan Bank Riau Kepri,” ujarnya.

Namun kata dia, angka pinjaman sebesar Rp 1 miliar itu hanya berlaku bagi yang berstatus sebagai anggota biasa di DPRD Kota Tanjungpinang.

“Kalau pimpinan dewan tidak bisa minjam sampai Rp 1 miliar. Kalau dapat, biasanya lebih rendah dibandingkan anggota biasa,” ujarnya.

Sebab, jumlah total gaji dan tunjangan yang diterima oleh pimpinan dewan hanya sekitar Rp 14 juta sebulan. Sementara anggota dewan biasa bisa mendapatkan gaji dan tunjangan sekitar Rp 30 juta sebulan.

“Kenapa kami lebih rendah, karena kami sudah dapat mobil dan rumah dinas,” terangnya.

Hanya saja kata dia, dari segi pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat, nominal yang didapatkan oleh pimpinan tentunya lebih besar dari pada anggota lainnya.

Ia juga tidak akan mempersulit rekan sesama anggota DPRD, jika ada yang mau mengajukan surat persetujuan untuk menggadaikan SK-nya.

“Saya setujui atau berikan jika ada yang minta,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version