TANJUNGPINANG (HAKA) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak KPK RI segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di BP Kawasan Bintan.
Yakni, Perkara Tipikor pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2016-2018.
“Saya minta KPK segera menetapkan tersangkanya,” ucap Boyamin, Sabtu (6/3/2021).
Boyamin berani mengungkapkan itu, karena dirinya juga telah memantau kasus itu sejak tahun 2019 lalu.
Selain itu, ia mengapresiasi tindakan yang dilakukan KPK. Yakni, telah melakukan rangkaian proses penyidikan di Pulau Bintan.
Di antaranya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pejabat Pemkab Bintan maupun pegawai Kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan. Ditambah, penggeledahan sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.
“Artinya, KPK harus melakukan upaya hukum lainnya, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan,” terangnya.
Boyamin menambahkan. Dirinya juga meminta KPK agar menerapkan pasal pencucian uang, sehingga penanganan perkara korupsi ini lebih maksimal.
Apalagi kasus ini berawal dari adanya dugaan tindak pidana korupsi, bukan perkara operasi tangkap tangan (OTT).
“Harus ditelusuri dugaan pencucian uangnya, untuk disita dan dikembalikan kepada negara,” pungkasnya. (rul)