NATUNA (HAKA) – Kabid Penetapan Penagihan dan Retribusi, BP2RD Kabupaten Natuna, Wan Andriko menyampaikan, Kabupaten Natuna memiliki potensi pajak makan minum di offshore sebesar Rp 45 miliar yang belum terserap.
“Pajak tersebut berasal dari tiga perusahan migas yang beroperasi di perairan laut Natuna,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (14/12/2020).
Ia mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan komunikasi dengan ke tiga perusahaan tersebut dan SKK Migas, supaya pajak tersebut segera dapat dipungut.
“Saat ini sedang on progress dengan pihak SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S),” ungkapnya.
Menurut Wan Andriko pajak tersebut lumayan besar, setiap perusahaan diambil rata-rata biaya makan minum mereka per tahun sebesar Rp 100 miliar bahkan ada yang lebih, maka 10 persen pajaknya adalah hak Kabupaten Natuna.
“Satu perusahaan migas bisa menyumbang pajak makan minum offshore sekitar Rp 10 miliar per tahun ke kas daerah,” paparnya.
Selanjutnya Wan Andriko menyampaikan, pihaknya terus berupaya supaya pajak tersebut segera masuk ke Kas Daerah Kabupaten Natuna, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semoga tahun depan sudah bisa masuk,” ungkapnya. (dan)