Site icon Harian Kepri

BPK Siap Bantu Aparat untuk Audit Investigasi DPRD Kepri

Wakil Ketua BPK RI Harry Azhar Azis

JAKARTA (HAKA) – Dugaan penyelewengan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, ikut mendapat atensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) punya kewenangan sendiri bila ada dugaan pidana, khususnya yang di DPRD Kepri tersebut.

Ia menegaskan, bila ada permintaan dari APH baru BPK melakukan audit. Biasanya yang dilakukan oleh BPK adalah audit investigasi.

“BPK siap lakukan itu jika ada permintaan dari APH (kejaksaan,kepolisian),” jelasnya.

Setelah audit, sambung Harry, ujungnya adalah perhitungan kerugian negara. Audit BPK sendiri ada 3 jenis, yakni audit laporan keuangan tiap tahun, audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.

“Itu ada di dalam UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK,” sebutnya.

Disinggung mengenai upaya memecah lelang dalam kegiatan tersebut, yang sedianya dilakukan lelang, Harry menjawab hal itu tergantung aturannya di APBD.

Harry menyarankan, untuk mengetahui hasil audit DPRD Kepri bisa langsung datangi BPK RI perwakilan Provinsi Kepri di Batam. (fik)

Exit mobile version