BINTAN (HAKA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), menggelar penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Pemerintah Kabupaten Bintan, Senin (14/12/2020).
Penyerahan dokumen LHP itu, terkait efektivitas pengelolaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di lingkup Pemkab Bintan selama tahun 2019 hingga semester I 2020.
Kegiatan penyerahan LHP SPBE itu dilaksanakan secara video conference di Kantor BPK Kepri, antara Kepala Perwakilan BPK Kepri Masmudi, dan Bupati Bintan Apri Sujadi serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bintan bersama jajaran instansi masing-masing.
Dalam sambutannya Masmudi, mengingatkan kembali bahwa pemeriksaan kinerja ini bertujuan, untuk menilai SPBE dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan selama periode tersebut.
Ia memberikan alasan kepada Pemkab Bintan dan DPRD Bintan. Kenapa pihaknya memilih obyek pemeriksaan kinerja SPBE itu?
Sebab, hasil identifikasi dalam pengembangan SPBE secara nasional di lingkup Pemkab Bintan ditemukan berbagai persoalan.
Yakni, belum adanya tata kelola SPBE yang tetpadu secara nasional. Kemudian, sistem elektronik juga belum diterapkan pada penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik baik secara menyeluruh dan optimal, di Kabupaten Bintan.
Selain itu, jangkauan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke seluruh wilayah, yang menjangkau semua lapisan masyarakat belum optimal.
“Ditambah keterbatasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi teknis TIK,” jelas Masmudi.
Dari hasil pemeriksaan ini juga, BPK menemukan beberapa permasalahan teknis lainnya. Yakni, Pemerintah Kabupaten Bintan belum menyusun rencana dan anggaran dalam pengembangan serta percepatan penerapan SPBE secara memadai.
Kemudian, Pemkab Bintan belum juga menyediakan pusat data yang mendukung penerapan dan pengembangan SPBE.
Selain itu mereka, belum sepenuhnya merencanakan, mengembangkan, dan memanfaatkan aplikasi untuk mendukung penerapan SPBE.
“Pemerintah Kabupaten Bintan, belum sepenuhnya melaksanakan monitoring dan evaluasi SPBE secara terencana, periodik atas domain kebijakan, tata kelola, dan layanan SPBE,” tuturnya.
Masmudi menambahkan, sesuai pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Dimana pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tutupnya. (rul)