Site icon Harian Kepri

BPN Anambas Zona Kuning, Ombudsman Apresiasi Kanwil ART/BPN Kepri

Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Cindy M Pardede-f/masrun-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Ombudsman RI Perwakilan Kepri, merilis hasil kepatuhan terhadap penerapan standar pelayanan publik Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) di 7 kabupaten/kota yang ada di wilayah Kepri.

“Penilaian ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai mandat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009,” ucap Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, belum lama ini.

Patar menyebutkan, pihaknya melakukan penilaian dua jenis produk layanan di 7 Kantor Pertanahan (Kantah), yakni, pengukuran bidang tanah dan layanan pendaftaran hak milik.

Hasilnya, untuk Provinsi Kepri tidak ada yang berada pada zona merah. Bahkan, ada 6 Kantah yang masuk level zona hijau, dan hanya Kantah Kabupaten Anambas yang berada zona kuning dengan nilai 65,89 persenterangnya.

Berikut nilai masing-masing Kantah yang memperoleh hasil baik yakni, Kantah Karimun 94,53 persen, Tanjungpinang 94,40 persen, Natuna 89,89 persen, Bintan 89,05 persen, Batam 86,81 persen, Lingga 85,04 persen.

Atas hasil persentase yang cukup bagus itu, lanjut Patar, mengapresiasi semua Kantah yang ada di Kepri.

“Terima kasih kepada Kanwil Kementerian ART/BPN Kepri yang telah membina mereka. Sehingga, konsistensi pelayanan masyarakat pada Kantah selalu terjaga,” imbuhnya. (rul/rilis)

Exit mobile version