Site icon Harian Kepri

BPN: Keinginan Ibu Wali Kota Manfaatkan HGB Terlantar Sangat Mungkin Terwujud

Kepala BPN Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Rahma, mengharapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang dan BPN Kepri, agar bisa memfasilitasi pemko, untuk mendapatkan sebagian lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada di sejumlah wilayah.

Permohonan tersebut disampaikan Rahma saat rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kota Tanjungpinang, tahun 2022 di Hotel Ck, Selasa (20/9/2022).

“Yang bersertifikat HGB salah satunya di daerah Senggarang, dan akan berakhir jangka waktunya. Dalam proses perpanjangan nanti, kami dapat peluang memiliki lahan demi kemajuan Kota Tanjungpinang,” sebutnya.

Karena kata Rahma, Pemko Tanjungpinang sendiri sangat minim lahan-lahan untuk membangun. Sehingga sangat kesulitan untuk memajukan Kota Tanjungpinang.

“Apalagi lahan-lahan HGB itu banyak yang terlantar, dan pemiliknya banyak yang tak ada di Tanjungpinang,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko menyampaikan, di Tanjungpinang ada sebanyak 10 titik HGB yang luasnya sekitar 1.000 hektare.

Dari 1.000 hektare itu, kata dia, terletak diberbagai wilayah, di antaranya di daerah Senggarang, Kampung Bugis dan Dompak.

“HGB milik perusahaan. Pemanfaatannya untuk bangun perumahan. Cuma sampai saat ini belum sepenuhnya terbangun dan masih banyak yang terlantar,” sebutnya.

Oleh kerena itu kata dia, wali kota tentunya berkeinginan agar perpanjangan HGB-HGB itu nantinya ada nilai pemanfaatan yang bisa dimanfaatkan oleh pemko.

“Ada yang berakhir tahun 2024. Ada juga yang tahun 2030. Keinginan Bu Wali akan kita dudukan bersama kanwil. Saya kira sangat mungkin dan Insya allah keinginan Bu Wali terwujud, bisa saja nanti berapa persen luas lahan akan diserahkan ke pemko,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version