TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan edaran, agar seluruh dana jaminan reklamasi yang tersimpan di bank milik pemerintah daerah, wajib dialihkan ke bank milik pemerintah.
Hal ini juga sekaligus menjadi kabar buruk bagi bank-bank milik pemerintah daerah, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sebab setidaknya ada sekitar Rp 238,35 miliar dana reklamasi yang parkir di bank daerah atau BPR se Kepri, untuk diwajibkan pindah ke bank nasional milik pemerintah pusat.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri Amjon menyebutkan, bank pemerintah yang dimaksud dalam surat edaran tersebut yakni Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
“Sesuai surat edaran menteri selain empat bank itu tidak boleh. Dan itu wajib untuk dipindahkan,” ujarnya, Rabu (21/3/2018).
Saat ini lanjutnya, pihaknya telah menyurati seluruh pemerintah kabupaten/kota yang menyimpan dana jaminan reklamasi ihwal intruksi menteri tersebut.
“Sudah dua minggu yang lalu kita surati. Sekarang kita tinggal tunggu action dari mereka saja,” sebutnya.
Ia berharap, pemerintah daerah dapat segera mengalihkan dana jaminan reklamasi itu salah satu bank milik pemerintah, sesuai dengan arahan dari Menteri ESDM.
Agar perusahaan dapat segera melakukan pelaksanaan reklamasi pascatambang. Apalagi kata dia, saat ini qq untuk pencairan dana tersebut juga telah dialihkan dari yang sebelumnya bupati/wali kota ke perusahaan kini telah beralih ke Gubernur ke perusahaan.
“Kita berharap dapat segera. Saran kami supaya bank daerah tidak terjadi kolaps karena dana itu dialihkan, kita minta pemindahan itu dilakukan secara bertahaplah,” tuturnya.(kar)
———————————–
Data Dana Jaminan Reklamasi Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepri :
1. Kabupaten Bintan Rp 129 Miliar
2. Kabupaten Karimun Rp 55 Miliar
3. Kota Tanjungpinang Rp 32 Miliar
4. Kabupaten Lingga Rp 22 Miliar
5. Kabupaten Natuna Rp 351 Juta
Total sekitar Rp 238,35 Miliar
———————————–
#sumber : Dinas ESDM Provinsi Kepri
———————————–