Beranda Headline

Buka MTQ Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rahma Ingatkan Soal Prokes Covid

0
Wali Kota Rahma bersama Wawako Endang Abdullah saat membuka MTQ Kecamatan Tanjungpinang Barat-f/istimewa-prokompim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang Rahma membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), tingkat Kecamatan Tanjungpinang Barat yang dipusatkan di Masjid Al Azhar Jalan Pantai Impian Tanjungpinang, Rabu (9/3/2022) malam.

Pembukaan secara resmi ditandai dengan pemukulan kompang oleh Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Camat Tanjungpinang Barat Yenni Haryantie.

Rahma menyebutkan, MTQ merupakan agenda rutin tahunan Pemko Tanjungpinang, dalam rangka untuk mencari qari dan qariah terbaik, yang akan dipertandingkan dari tingkat kelurahan hingga ke tingkat nasional.

Menurutnya, MTQ ini sebagai momentum untuk menumbuhkan rasa kecintaan terhadap nilai-nilai Alquran dan menjadikan pedoman dalam kehidupan untuk meraih keselamatan di dunia maupun akhirat.

Ia berharap lantunan ayat suci Alquran yang dilaksanakan serentak di empat kecamatan se-Kota Tanjungpinang ini diberikan berkah oleh Allah SWT, sehingga wabah pandemi Covid-19 yang melanda Kota Gurindam dapat hilang.

Dalam kesempatan tersebut, Rahma juga tetap mengingatkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) kepada warga, utamanya penggunaan masker. Sebab pandemi Covid-19 belum berakhir.

Saat ini, kata dia, ada 793 orang masih berjuang untuk sembuh setelah dinyatakan positif Covid-19.

“Ini pertanda tetaplah kita pakai masker, karena saat ini orang disekitar kita itu bisa saja positif tapi kondisinya sehat,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Tanjungpinang Barat Yenni Haryantie menyampaikan, MTQ tingkat Kecamatan Tanjungpinang Barat dilaksanakan selama tiga hari dari 9 Maret hingga 11 Maret 2022 mendatang.

Adapun peserta dalam MTQ ini, berjumlah 32 orang yang merupakan utusan dari empat kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjungpinang Barat.

“Ada empat cabang lomba yang dipertandingkan di antaranya tartil, tilawah, kompang dan marawis,” tuturnya.(zul/rilis)

Baca juga:  Baru Terkumpul Rp 9 Miliar, BPPRD Hapus Denda Pembayaran PBB-P2
example banner
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini