Beranda Headline

Bukan THR, Pemprov Kepri Beri Insentif Hari Raya Idulfitri untuk Pegawai Non-ASN

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama pegawai non-ASN Pemprov Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang-f/istimewa-diskominfokepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabar gembira datang bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, mereka akhirnya mendapatkan tambahan penghasilan, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengungkapkan, bahwa Gubernur Ansar Ahmad telah menginstruksikan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencari solusi agar pegawai non-ASN tetap mendapatkan tambahan penghasilan.

“Pak Gubernur tetap berkeinginan agar seluruh pegawai non-ASN memperoleh insentif lebaran, tapi besaran tambahan penghasilan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Venni kepada hariankepri.com, Senin (24/3/2025).

Meskipun demikian, Venni menjelaskan bahwa tambahan penghasilan tersebut bukan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disebabkan oleh aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang tidak mengakomodasi pemberian THR bagi pegawai non-ASN.

“Pemprov Kepri tidak bisa mengalokasikan anggaran THR untuk pegawai non-ASN dalam APBD karena itu akan menyalahi aturan dalam PP. Oleh karena itu, tambahan penghasilan diberikan dalam bentuk insentif,” jelasnya.

Venni menambahkan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai non-ASN yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kami berharap solusi ini dapat diterima oleh seluruh pegawai non-ASN dan dapat memberikan manfaat menjelang Idulfitri,” pungkasnya, tanpa menyebutkan secara rinci jumlah insentif yang akan diberikan.(kar)

Baca juga:  Dewan Cakap, Langkah Arif dan Nurdin Sudah Tepat
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini