TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang, berinisial AA (52) melakukan dugaan percobaan bunuh diri, pada Rabu (23/12/2020) lalu.
Ternyata, menurut Bakhtiar Batubara SH selaku kuasa hukum AA, bahwa kliennya tidak pernah melakukan percobaan bunuh diri seperti yang diberitakan sebelumnya.
Melainkan, kata Bakhtiar, ada seorang warga binaan di lapas teresebut berinisial M, yang diduga kuat melakukan tindakan upaya pembunuhan terhadap AA, dengan senjata tajam.
Pelaku M, melakukan aksi itu di kamar mandi, tepatnya Kamar Pesantren Blok D.02, Lapas Tanjungpinang, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Syukurnya, sambung Bakhtiar, nyawa korban AA dapat diselamatkan oleh tim kesehatan lapas, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan di Kijang, Bintan Timur, agar dirawat lebih lanjut.
“Saat itu korban AA hendak masuk kamar mandi, ingin mandi untuk salat zuhur. Tapi tiba-tiba pelaku M langsung melakukan itu,” ucap Bakhtiar saat diwawancarai hariankepri.com, Senin (18/1/2021) malam.
Bakhtiar mengungkapkan pelaku M adalah, orang suruhan dari warga binaan lapas lainnya berinisial T. Diketahui, T ini menurut Bakhtiar, sebelumnya napi kasus narkoba dari Kota Batam, namun dipindahkan ke Lapas Batu 18 itu.
“Ini soal utang piutang. Klien saya pinjam uang ke T sebanyak Rp40 juta, tujuh bulan sebelum kejadian. T sering meminta (nagih) ke AA untuk segera lunasi, tapi korban belum sempat bayar,” jelasnya.
Bakhtiar berani mengatakan, ada dugaan keterlibatan atau kerja sama T dan M, untuk menghabisi nyawa korban, adalah sesuai bukti petunjuk AA.Yakni, melalui pesan singkat whatsapp dalam bulan Desember 2020 lalu.
Isi percakapan dan foto korban di dalam pesan singkat itu di antaranya, muka kliennya pernah babak belur karena dianiaya oleh mereka di salah satu blok pesantren lapas.
Selain itu, T juga kata Bakhtiar, mengancam kepada korban. Jika AA tidak secepatnya melunasi utang itu, maka korban akan mengalami cacat fisik seumur hidup.
Atas kekerasan yang dialami AA saat itu. Kliennya mengirim pesan singkat terakhir agar Bakhtiar, secepatnya melakukan upaya hukum. Pasalnya, AA tak lagi nyaman dan hidupnya terancam di dalam penjara itu.
“Saya bilang ke korban saat itu, saya tidak bisa masuk ke lapas karena masih kondisi Covid-19. Coba buat laporan ke bagian umum penjagaan lapas. Sorenya, saya dengar kabar dia bunuh diri,” cerita Bakhtiar sambil menunjukan percakapan itu di ponsel pribadinya.
Bakhtiar menambahkan, dugaan pembunuhan ini telah dilaporkan oleh anak kandung AA berinisial MF usia 23 tahun, ke Polsek Gunung Kijang. Dengan nomor LP: STPL/01/I/2021/KEPRI/RES BINTAN/SEK GN.KIJANG, tertanggal 12 Januari 2021.
“Iya, anaknya sendiri yang laporkan dugaan pembunuhan ke Polisi,” tutup Bakhtiar.
Diketahui, korban AA ini menjadi napi atas kasus bantuan sosial (bansos). Ia juga merupakan mantan Ketua Komisi II DPRD Kepri periode 2009-2014, dari Fraksi Partai Demokrat. (rul)