BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan telah mengusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menaikkan intensif RT/RW, hingga perangkat desa se-Kabupaten Bintan, di APBD Perubahan tahun 2024.
Menurutnya, besaran kenaikan insentif RT/RW di anggaran APBD Perubahan tahun ini menjadi Rp 1 juta per orang per bulan. Dengan sasaran RT/RW tingkat desa sebanyak 421 orang.
“Dan tingkat kelurahan sebanyak 408 orang,” sebutnya.
Selain itu, tunjangan kepala desa (kades) sebesar Rp 150 ribu, dan sekretaris desa (sekdes) sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan perangkat desa diberikan kenaikan tunjangan kinerja sebesar Rp 50 ribu.
Begitupun juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberikan kenaikan tunjangan sebesar Rp 300 ribu per orang. “Untuk ketua menjadi Rp 1,150 juta, dan anggota senilai Rp 1 juta,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bintan Firman Setyawan menambahkan, pengusulan kenaikan insentif itu melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) untuk disalurkan ke masing-masing desa.
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman penyaluran insentif BKK untuk para RT/RW maupun perangkat desa serta BPD tersebut.
Pedoman itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 terkait penghasilan tetap, yang saat ini sedang dilakukan perubahan oleh Pemerintah Pusat.
“Kami bersama TAPD sedang menyusun pedoman penyalurannya. Karena keinginan Pak Bupati agar insentif itu direalisasikan pada 1 Oktober 2024 nanti,” tutupnya. (rul)