TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Isdianto menyatakan, pada September 2020, dirinya resmi sudah cuti sebagai gubernur, karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
“Tanggal 26 atau 29 September gitu sudah akan cuti. Itu kan otomatis, karena sudah masuk dalam masa kampanye,” katanya, Senin (17/8/2020).
Disampaikannya, selama dirinya menjalani masa cuti, Pemprov Kepri akan dipimpin oleh Pejabat sementara (Pjs) dari Pemerintah Pusat, Jakarta.
“Aturannya seperti itu, nanti Pjs dari pusat. Kalau di kabupaten/kota Pjs-nya baru dari pemprov,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, tahapan masa kampanye Pilkada serentak dimulai pada September hingga 5 Desember 2020.
Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison menyampaikan, dalam rentang waktu tersebut, petahana yang ikut mencalonkan diwajibkan untuk mengambil cuti.
“Untuk pengusulan cuti bagi petahana diharapkan diajukan setelah penetapan bakal calon menjadi calon oleh KPU Provinsi Kepri pada 23 September 2020,” katanya.(kar)