BATAM (HAKA) – Kabar baik bagi seluruh honorer, pada Februari dan Maret mendatang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuka seleksi PPPK tahap I. Hal itu ditegaskan Kemenpan RB Syafruddin saat melakukan Sosialisasi PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, di Hotel Swiss Bell Batam, Rabu (23/1/2019).
“Pengangkatan PPPK akan dilaksanakan dalam dua tahap. Februari dan Mei 2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hariankepri.com.
Adapun jumlah honorer yang bakal direkrut pada seleksi PPPK tahap I ini yakni sebanyak 150 ribu orang.
Lebih lanjut ia memaparkan, pengangkatan tersebut akan melalui proses seleksi dengan merit sistem. Seleksi merit sistem sendiri yakni, seleksi yang berbasis pada seleksi profesional seperti seleksi yang dilakukan untuk penerimaan TNI dan POLRI.
“Rekrutmen PPPK ini bertujuan mempercepat peningkatan kapasitas organisasi mencapai tujuan starategis nasional, mendapat pegawai bersertifikasi profesional, mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dalam waktu singkat untuk posisi tertentu, mendapat pegawai yang bisa didayagunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta mendukung dinamika organisasi,” paparnya.
Dalam sosialisasi itu, secara tegas Menpan RB meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk menyampaikan dan memberikan informasi yang benar terkait dengan seluruh tahapan seleksi PPPK ini kepada masyarakat.
PPPK sendiri memiliki perbedaan dengan PNS. Pertama, PNS merupakan pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP). Sedangkan PPPK merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja, sesuai kebutuhan dan ketentuan UU ASN.
Kedua, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam penghitungan komponen gaji. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun (jaminan hari tua), perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
PPPK memang tidak berhak memperoleh pensiun seperti halnya PNS. PPPK juga tidak berhak memperoleh NIP karena masa kerjanya hanya menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan. (kar)