TANJUNGPINANG (HAKA) – Terhitung 1 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, akan memberlakukan pembebasan denda kendaraan bermotor.
“Dari 1 Juli sampai 30 September kita akan melaksanakan relaksasi pajak dengan bentuk pajak kendaraan bermotor dengan sasaran terutama penunggak pajak,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, Senin (14/6/2021).
Ia menuturkan, pihaknya berharap melalui cara tersebut, pendapatan pajak dapat berjalan maksimal. Karena, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.
“Padahal pihak UPT sudah melakukan jemput bola, namun karena zona memerah lagi, kebijakan tersebut akhirnya berjalan agak lambat,” tuturnya.
Sebelumnya, ia menyampaikan, relaksasi denda pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 ini, selain betujuan untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, juga membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.
“Dengan kondisi dan situasi seperti ini tujuan kita memang untuk membantu masyarakat,” sebutnya.
Hal itu pun disetujui Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Gubernur Ansar menyatakan, ia mendukung dan merestui BP2RD Provinsi Kepri yang akan memutihkan denda pajak kendaraan bermotor.
“Kita dukung, dan setuju. Karena itu selain membantu masyarakat juga untuk menggenjot PAD kita,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (28/4/2021).(kar)