Site icon Harian Kepri

Bulan Depan, Tilang Eletronik Mulai Diberlakukan di Tanjungpinang

Kamera ETLE yang terpasang.di Jalan DI Panjaitan Km 7, Kota Tanjungpinang. Oktober 2023 tilang ETLE mulai diberlakukan-f/istimewa-kiriman warga

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ditlantas Polda Kepri, bersama Dishub Provinsi Kepri mulai menyosialisasikan penerapan tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepri, Junaidi mengatakan, pihaknya menargetkan pemberlakukan tilang berbasis elektronik itu, diterapkan di Tanjungpinang pada Oktober 2023 mendatang.

“Sejauh ini masih sosialisasi. Mungkin 1 bulan ke depan sudah kita berlakukan,” katanya, Kamis (28/9/2023).

Junaidi menerangkan, nantinya ketika sistem ETLE mulai diberlakukan, ada 21 pelanggaran lalu lintas yang bisa terdeteksi dengan sistem ini.

“Salah satunya seperti pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Itu nanti bisa terpantau dengan ETLE,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk mendukung penerapan sistem ETLE ini, Ditlantas Polda Kepru sudah memasang satu unit kamera di Jalan DI Panjaitan Km 7, Kota Tanjungpinang.

Selain itu sambungnya, pihaknya bersama Ditlantas Polda Kepri juga sudah menyiapkan alat ETLE mobile.
Alat tersebut akan ditempatkan di mobil atau sepeda motor petugas yang melakukan patroli di jalan raya.

“Untuk ETLE Mobile ini alatnya sudah kita siapkan. Jadi operasinya sambil berjalan, dan datanya itu sudah terkoneksi dengan sistem ETLE di pusat,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version