Beranda Daerah Kepri

Bulan Ini, Ganti Rugi Sei Gong Diselesaikan

0
Bulan Ini, Ganti Rugi Sei Gong Diselesaikan

BATAM (HAKA) – Masyarakat Kecamatan Galang, Kota Batam, yang terkena dampak pembangunan Waduk Sei Gong dapat bernafas lega. Setelah pemerintah pusat akan memberikan uang kerohiman (ganti rugi) pada akhir Maret tahun ini.

Ketua Komisi I DPRD Kepri Abdulrahman, menyampaikan, kepastian akan penyelesaian ganti rugi lahan tersebut setelah pemerintah menerbitkan Perpres No 56/2017.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi yang sudah mengeluarkan Perpres 56/2017. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada BP Batam dan Pemprov Kepri yang responsif dan bekerja cepat menyelesaikan masalah ini,” ujar politisi PKS ini saat bertemu dengan jajaran Deputi 4 BP Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri di BP Batam, Kamis (1/03/2018) kemarin.

Berdasarkan Perpres tersebut kata dia, uang kerohiman yang akan diberikan untuk pembayaran biaya pembongkaran rumah, sewa rumah, mobilisasi, dan tunjangan kehilangan pendapatan.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi I Taba Iskandar secara tegas meminta kepada tim untuk benar-benar menghitung lahan warga yang akan diberikan ganti rugi.

“Selain itu, saya berharap ada standarisasi harga yang sama dilahan yang ada berdasarkan Perpres tersebut,” sebutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Penyelesaian Sei Gong, Syamsul Bahrum mengatakan, sampai saat ini tim independen penilai (appraisal) masih terus melakukan verifikasi. Pihaknya juga mendesak tim appraisal untuk segera menuntaskan penghitungan pada pertengahan Maret.

“Tim verifikasi dan tim Appraisal ini nantinya akan melaporkan kepada tim terpadu. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan kami bawa kepada Gubernur untuk segera di SK-kan uang kerohiman itu,” kata Syamsul.

Ditempat yang sama, Deputi IV BP Batam Mayjen Eko Budi Soeprayitno menjelaskan bahwa total hutan lindung yang akan diberikan uang kerohiman sebesar 68 persil. Sedangkan sisanya sebesar 10 persil dapat diganti rugi berdasarkan Perka BP Batam.

Baca juga:  Setelah Masa Sanggah, Calon PPPK Pemko yang Lulus Bertambah 31 Orang

“Jika semua sudah selesai, maka Juni-Juli nanti akan mulai penggenangan. Sehingga tahun ini sudah bisa selesai,” kata Eko.

Dengan hampir rampungnya proses ganti, Eko mengatakan bahwa mekanisme ini bisa menjadi model bagi ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya.

Pertemuan ini juga dihadiri anggota Komisi I lainnya antara lain Sukhri Fahrial, Ruslan Kasbulatov, Thomas Suprapto dan Wan Norman Edi. Kepada tim,. Sukhri Fahrial dan Ruslan Kasbulatov berharap agar BP Batam dapat lebih ketat lagi mengawasi lahan milik negara yang ada di Batam ini.(kar)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini