Site icon Harian Kepri

Bulan Ini Imigrasi Tanjungpinang Luncurkan e-Paspor, Ryawantri: Banyak Kelebihan

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah saat memegang paspor-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang akan meluncurkan e-paspor pada 26 Januari 2022 mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah.

“Nanti, peluncuran e-paspor tersebut bersamaan dengan hari jadi Imigrasi ke-72,” sebutnya.

Ia menjelaskan, bahwa pengajuan e-paspor ini sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir. Hanya saja peralatan baru datang di tahun 2021.

“Peralatan dan buku e-paspor sudah datang, namun diluncurkan 26 Januari 2022. Kalau di Batam sudah menerapkan e-paspor,” katanya, Jumat (31/12/2021) kepada hariankepri.com.

Lebih lanjut ia menerangkan, banyak kelebihan pada e-paspor tersebut, termasuk lebih aman dari tindakan pemalsuan. Karena di dalam e-paspor ini, ada chip untuk menyimpan berbagai data biometrik pemegang paspor.

“Di chip itu ada sidik jari, identitas dan lain sebagainya, sehingga peluang pemalsuan lebih sulit,” terangnya.

Menurutnya, chip ini berfungsi untuk merekam data perlintasan, sehingga tidak diperlukan lagi peneraan cap. Lalu pemindaian pada mesin autogate jauh lebih cepat.

“Beda paspor biasa dengan e-paspor hanya pada chip nya saja, bukunya sama dan sama-sama 48 halaman, dan sama-sama berlaku 5 tahun,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengingatkan, bahwasanya e-paspor ini juga mempunyai resiko.

“Tidak boleh dilipat, dicoret, tidak diletakan pada alat elektronik supaya tidak kena radiasi. Karena kalau rusak nanti di-BAP, lalu bayar denda. Kalau hilang Rp 1 juta dan rusak Rp 500 ribu,” ucapnya.

Ia mengatakan, untuk harga pembuatan e-paspor Rp 650 ribu. Sedangkan paspor biasa hanya Rp 350 ribu. “Syaratnya sama dengan pembuatan paspor biasa, seperti KTP, akte kelahiran, ijazah dan lain sebagainya,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version