TANJUNGPINANG (HAKA)- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), akan membangun videotron di Akau Potong Lembu, Kelurahan Kemboja Kota Tanjungpinang. Bangunan ini oleh dinas terkait sudah dinyatakan belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terkait hal ini, Wali Kota Tanjungpinang H Lis Darmansyah belum mengetahui persis persoaan tersebut.
“Benar, saya meang belum tahu terkait pembangunan yang didirikan oleh BUMD itu,” ujarnya kepada hariankepri.com.
Dikatakanya, BUMD itu adalah perusahaan milik daerah, jadi apapun alasannya pihak BUMD harus mengurus terlebih dahulu sebelum mendirikan.
“Kok BUMD tidak tau aturanya,” tegasnya.
Terkait masalah itu, Lis akan melakukan pengecekan dulu dan rapat dengan pihak terkait. (zul)