
TANJUNGPINANG (HAKA) – PT Bintan Inti Sukse (BIS) selaku BUMD Bintan, berencana menaikkan tarif sewa toko dan kios, yang ada di Lantai I Hotel Tanjungpinang Jaya, Jalan Pos, Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan oleh Direktur PT BIS, Mukhamad Rofik.
Menurutnya, sekitar 100 toko dan kios yang disewa oleh pedagang saat ini akan dikenakan tarif terbaru. Keputusan itu, kata Rofik, untuk penyesuaian harga barang dan jasa mengalami kenaikan secara umum saat ini.
“Sewa toko saat ini berkisar Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu per bulan. Sedangkan, kios pedagan Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan,” jelas Rofik kepada wartawan, belum lama ini.
Ia menambahkan, rencana kenaikan tarif sewa menyewa toko dan kios mengacu proses penilaian dari Appraisal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara jelas persentase kenaikan tarif sewa unit usaha itu. Pihaknya bersama KPKNL akan menyampaikan secara terbuka saat pertemuan dengan para pedagang maupun pengusaha lainnya.
“Ini masih tahap sosialisasi awal, angka kenaikan sewa kios dan toko, akan disampaikan dalam pertemuan dengan pedagang pada pertengahan April 2025 nanti,” tuturnya.
Rofik menerangkan, jika toko dan kios yang tidak capai harga sewa sesuai perhitungan appraisal, maka dilakukan penawaran terbuka bagi pedagang yang saat ini menempati tempat usaha itu, sebagai calon penyewa prioritas.
“Yakni, pihaknya akan menetapkan pilihan penawaran tertinggi bagi calon penyewa terbuka. Sedangkan, masyarakat umum yang berminat masuk kategori umum,” tambahnya.
Sementara itu, PT BIS, Hafizar menambahkan, pihaknya melibatkan Appraisal KPKNL dalam menentukan nilai sewa menyewa itu, sebagai bentuk akuntabilitas serta transparan PT BIS kepada pemerintah dan publik dalam mengelola unit-unit usaha.
“Salah satu tugas dan fungsi KPKNL adalah penilaian aset negara atau daerah. Dengan terlibatnya lembaga appraisal itu, diharapkan menambah pendapatan PT BIS Persada,” ucapnya.
Selain tarif toko dan kios di Gedung Hotel Tanjungpinang Jaya, sambung Hafizar, perusahaan pelat merah Pemkab Bintan itu, akan memberlakukan hal yang sama kepada pedagang tempat lainnya.
“Seperti tarif sewa meja, lapak di pasar, ruko maupun kios di wilayah Kabupaten Bintan,” tutupnya. (rul)