TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), telah membuka pendaftaran bagi pedagang yang ingin menempati Pasar Baru Tanjungpinang.
“Pendaftaran sudah berlangsung sejak beberapa hari yang lalu, sampai Jumat (19/1/2024),” kata Direktur BUMD Tanjungpinang, Windrasto Dwi Guntoro kepada hariankepri.com.
Ia merincikan, dari 766 pedagang di Kota Tanjungpinang, baru 230 orang yang mendaftar ke BUMD, untuk mendapat tempat di gedung baru Pasar Baru, yang diberi nama Encik Puan Perak tersebut.
Guntoro menambahkan, pedagang yang telah mendaftar akan mendapatkan hak berupa lapak, pada saat peresmian yang dilakukan pada 21 Januari 2024 mendatang.
“Untuk pengundian lapak dilakukan 20 Januari 2024,” katanya.
Kendati masih banyak yang belum mendaftar, BUMD meminta kepada pedagang agar segera mendaftarkan diri, untuk mendapatkan lapak.
“Kita sudah sosialisasi juga ke pedagang, termasuk Pedagang Kaki Lima yang didata oleh Disperdagin,” ucapnya.
Guntoro merincikan, Pasar Baru Tanjungpinang terdiri dari 3 gedung, untuk gedung pertama atau blok A, di lantai satu ada 22 kios, lantai 2 sebanyak 197 lapak, sedangkan di lantai 3 ada 149 kios.
Untuk di blok B dan C, terdapat 44 kios dan 116 unit meja, sementara blok D memiliki 2 lantai. 122 unit meja ikan di lantai 1, dan 50 kios serta 80 unit meja di lantai 2.
Pengawas Pasar Baru Tanjungpinang, Asabri menambahkan, adapun persyaratan pendaftaran pedagang ke BUMD Tanjungpinang, yakni harus melengkapi foto kopi KTP dan KK (2 lembar) dan pas foto.
“Materai untuk surat pernyataan, serta penyerahan surat perjanjian lama ke BUMD,” tukasnya.(zul)