TANJUNGPINANG (HAKA) – Direktur BUMD Tanjungpinang, Windrasto Dwi Guntoro menegaskan, bahwa pedagang Pasar Baru atau Pasar Encik Puan Perak, diperbolehkan memperluas kondisi lapak yang sudah dibuat saat ini.
Hal tersebut disampaikan Guntoro, menanggapi keluhan pedagang yang selama ini, menganggap lapak-lapak yang sudah dibangun baik di Blok A, B dan C dinilai terlalu kecil untuk berjualan.
“Kami sudah bicarakan dengan pihak pemilik bangunan pasar, dibolehkan untuk diperluas asalkan dibuat secara seragam dan bagus,” kata Guntoro kepada hariankepri.com, Senin (13/5/2024) saat ditemui di Pasar Baru.
Seperti contoh ia melanjutkan, pedagang bisa membesarkan lapak dengan menggunakan bahan dari kayu atau tripleks, dan harus sepengetahuan dari BUMD Tanjungpinang.
“Hanya saja, untuk penambahan itu pedagang harus mengeluarkan modal sendiri, kita hanya mengatur dan memberi tahu penambahannya seperti apa,” ucapnya.
Guntoro juga mengucapkan terima kasih kepada Pemko Tanjungpinang yang sudah turun langsung untuk menertibkan pedagang yang masih enggan berjualan di pasar baru tersebut.
“Alhamdulillah, Pj wako dan Satpol PP sudah turun langsung untuk melakukan tindakan persuasif. Kami harap beberapa hari ke depan sudah terisi semua,” terangnya.
Ia merincikan, jumlah pedagang yang terdaftar ada sebanyak 430 orang. Tapi di Blok A baru 4 pedagang, Blok B dan C sudah ada 50 pedagang yang menempati. Sementara Blok D masih kosong.
Sebelumnya sempat ada 12 penjual ayam dan ikan menempati Blok D tersebut. Hanya saja, karena pembeli sepi, sehingga mereka kembali pindah ke tempat semula.
“Tapi mereka kita undang lagi dan akan membahas bersama Pj Wako,” tukasnya.(zul)