TANJUNGPINANG (HAKA) – Bupati Bintan Apri Sujadi, tak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto.
Pasalnya, menurut Irwanto, paspor Bupati Bintan itu telah dititipkan sementara, ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, sejak Kamis (1/4/2021).
Penitipan paspor itu, sambung Irwanto, sesuai surat dari Dirwasdakim Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti permasalahan paspor bupati tersebut.
“Dan paspornya, kita cek belum pernah ke luar negeri. Kenapa dititip ke Imigrasi Tanjungpinang, supaya beliau tidak bisa ke luar negeri,” ucap Irwanto, Senin (5/4/2021).
Ia menerangkan, yang mengantar surat Ditjen Imigrasi dan buku paspor Bupati Bintan Apri Sujadi ke Kantor Imigrasi Tanjungpinang, melalui ajudan yang bersangkutan.
“Tadinya, Pak Apri Sujadi yang antar tapi beliau mungkin tidak sempat. Sehingga beliau nitip ke ajudan dengan membawa surat kuasa, untuk dititipkan ke kami,” imbuhnya. (rul)