BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan menerbitkan Surat Imbauan untuk Camat, Kepala Desa (Kades), Lurah serta Puskesmas se-Kabupaten Bintan, untuk disosialisasikan ke warga.
Surat itu bernomor: T/674/443/Satgas/VI/2021, pada Senin (7/6/2021). Ditembuskan ke Gubernur Kepri, Wakil Bupati Bintan dan Pimpinan Forkopimda Kabupaten Bintan.
Surat itu, berkaitan dengan semakin meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 di Bintan. Maka, perlu dilakukan vaksinasi sebagai tindak lanjut pencegahan Covid-19, agar seluruh masyarakat dapat perlindungan kesehatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan kepada seluruh Camat/Lurah, Kades/Kepala Puskesmas agar memperhatikan tahapan pelaksanaan vaksinasi.
Di antaranya, memperhatikan setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksin Covid-19 tetap dilaksanakan secara bertahap dengan ketersediaan vaksin yang ada, sesuai jadwal serta mengikuti kebijakan pemerintah dan memperhatikan prokes.
Selanjutnya, mengonfirmasikan dan melaksanakan mobilisasi baik, bagi warga yang sudah terdata sebagai sasaran vaksin maupun masyarakat umum, yang belum terdaftar selaku penerima untuk dilakukan vaksinasi.
“Dengan melibatkan pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP serta RT/RW setempat,” terang SE Bupati Bintan tersebut.
Selain itu, camat hingga kepala Puskesmas wajib menyosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bintan. Bahwa, bagi warga dalam melakukan segala urusan, terkait pelayanan administrasi maupun pelayanan publik lainnya.
“Salah satu persyaratannya adalah harus melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi,” jelasnya.
Terakhir, setiap kegiatan melakukan koordinasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI/Polri, dan melibatkan unsur masyarakat di wilayah masing-masing.
“Setiap kegiatan di lapangan melaporkan kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan,” pungkasnya. (rul)