TANJUNGPINANG (HAKA) – Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, yang dimulai 25 September 2024, hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari, jabatan Bupati Bintan dan Bupati Karimun akan diisi oleh wakilnya.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kepri, Zulhendri menyampaikan, bahwa Bupati Bintan yakni Roby Kurniawan dan Bupati Karimun Aunur Rafiq, akan mengajukan cuti selama 60 hari masa kerja, pada masa kampanye nanti.
“Hal itu sesuai dengan Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya kepada hariankepri.com, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, atas pengajuan cuti tersebut, jabatan Bupati Bintan dan Karimun akan diisi oleh wakilnya masing-masing secara otomatis.
“Untuk Bupati Bintan akan dijabat oleh Ahdi Muqsith, dan Bupati Karimun akan dijabat oleh Anwar Hasyim, kedua orang itu akan menjadi Pejabat Sementara (Pjs) selama kampanye berlangsung,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu juga, Zulhendri menegaskan, bahwa kedua orang tersebut secara otomatis akan langsung menjabat pada 25 September 2024 mendatang.
“Mereka tidak akan dikukuhkan oleh Gubernur Kepri ataupun Wakil Gubernur Kepri, mereka naik jabatan secara otomatis,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Roby Kurniawan telah mendaftarkan diri ke KPU Bintan sebagai bakal calon (bacalon) Bupati Bintan periode 2024-2029. Sedangkan Aunur Rafiq telah mendaftarkan diri juga ke KPU Kepri untuk maju sebagai bacalon Wakil Gubernur Kepri periode 2024-2029. (dim)