Beranda Headline

Bupati Diperiksa Terkait Dana Aspirasi

0
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memanggil Bupati Jeneponto Iksan Iskandar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto pada 2013 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin mengatakan Iksan menjalani pemeriksaan selama empat jam, pukul 09.00-13.00 WITA, Rabu (18/1). “Iksan memenuhi panggilan untuk penyelidikan dan dia bersifat kooperatif,” kata Salahuddin di Kejati Sulawesi Selatan.

Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan ini, kasus tersebut menyeret sejumlah legislator Jeneponto. Saat ditanya apakah kedatangan Iksan sebagai saksi, dia menegaskan hanya sebatas pemberi keterangan. Sebab, Iksan dianggap mengetahui betul kasus tersebut karena saat itu, dia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto pada 2013.
“Jabatan sekda kan merupakan koordinator bagian anggaran,” tutur dia.

Salahuddin mengaku pihaknya memang terus mendalami kasus dugaan korupsi dana aspirasi itu karena sudah lama bergulir. Karena itu, dia mengaku enggan berspekulasi ihwal penanganan perkara yang berpotensi menjerat sang bupati tersebut.

“Nanti lah kita lihat saja, setelah materi dipaparkan oleh tim penyelidik,” tutur Salahuddin.

Sementara itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar terlihat santai setelah menjalani pemeriksaan. Dia menjelaskan, dirinya sudah sering memenuhi panggilan dari kejaksaan dan menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana aspirasi ini.

“Tadi keterangan saya hanya sekadar memberikan tambahan penjelasan,” ucapnya.

Apalagi Iksan juga telah menyampaikan kepada kejaksaan tentang pemasukan anggaran pada 2012, sebelum dana aspirasi itu dicairkan. Saat ditanya secara rinci dana itu, dia tak memberikan penjelasan detail.

Dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto, total anggaran itu mencapai Rp 23 miliar. Namun dana tersebut diduga disalahgunakan sehingga merugikan negara Rp 16 miliar. Dalam perkara ini, kejaksaan telah menyeret sejumlah tersangka, di antaranya mantan Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru; mantan Ketua Badan Anggaran DPRD Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle; anggota Komisi III DPRD Jeneponto, Burhanuddin; mantan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, Bungsuhari Baso Tika; mantan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin; dan staf Dinas Pekerjaan Umum, Adnan. Adapun Andi Mappatunru telah divonis bebas. (tempo.co)

Baca juga:  Tak Akan Banding, Dokter Yusrizal Terima Vonis Hukuman 3 Bulan Penjara
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini