Site icon Harian Kepri

Bupati Hamid Terbitkan Edaran, Warga yang Datang ke Natuna Tak Perlu Dikarantina

Bupati Natuna, Hamid Rizal-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Bupati Natuna, Hamid Rizal kembali mengeluarkan Surat Edaran, nomor 300/18/Gugus-Set/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020. Surat ini ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Natuna.

Surat Edaran ini diterbitkan, berkaitan dengan Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19.

Dalam surat tersebut, Hamid Rizal menyampaikan, bahwa masyarakat yang baru datang bepergian dari luar wilayah Kabupaten Natuna, tidak perlu lagi melakukan karantina mandiri.

“Dengan syarat, menunjukkan hasil tes PCR Negatif Covid-19 atau surat bebas Covid-19,” ujarnya.

Hamid menyampaikan, bagi yang tidak bisa menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 atau surat bebas covid, maka dilakukan rapid test atau PCR dengan biaya sendiri.

“Jika hasil rapid test reaktif, maka dilaksanakan karantina sampai hasilnya non reaktif atau negatif,” terangnya.

Terakhir Hamid mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan tidak bersalaman. (dan)

Exit mobile version