Beranda Lipsus Pariwara

Bupati Inginkan Aparatur Tetap Maksimalkan Pelayanan Selama Ramadan

0
Bupati Bintan Apri Sujadi beserta Istri bersama warga dimalam bulan Ramadan

Bupati juga mengimbau, kepada pengusaha hiburan agar menghormati Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah ini.

Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, telah mengeluarkan Surat Edaran No. 460/Kesra/2018 tentang Himbauan Penertiban Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1439 H kepada pengusaha hiburan umum, pengusaha hotel serta pengelola rumah makan atau warung, untuk tidak membukanya secara transparan selama bulan suci Ramadan 1439 H.

” Untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa, karena hal itu dapat mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang beribadah. Nanti kita minta Satpol PP yang akan mengawasi,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa Surat Edaran tersebut telah ditujukan kepada seluruh Camat, Satpol PP serta pengusaha.

“Untuk tempat aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sampai 01.00 Wib,” ujarnya di Kantor Bupati Bintan.

Ditambahkannya juga bahwa, seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan untuk dapat memberikan waktu bagi karyawan muslimnya untuk menjalankan ibadah sholat diwaktu-waktu tertentu.

Selain itu pemilik hotel atau wisma juga diwajibkan untuk mengimbau agar tamu-tamu yang menginap untuk dapat menjaga kesopanan, etika pergaulan dan bertingkah laku yang baik serta berpakaian sopan baik didalam maupun ketika keluar dari hotel.

“Kita imbau untuk bersikap toleran serta bijaksana guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tutupnya. (adv/red)

Baca juga:  Tahun 2024, Ansar Tambah Insentif untuk Ketua RT dan RW Jadi Rp 1,5 juta
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini