BINTAN (HAKA) – Menyambut bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah , Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengajak agar seluruh aparatur pemerintah daerah saling maaf bermaafan, serta membangun kerjasama dan kekompakan sempena datangnya bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah.
“Kita harus banyak bersyukur, bahwa banyak diluar sana yang tidak sempat berjumpa dengan datangnya bulan suci Ramadhan. Kita juga harus bersyukur bahwa kita masih diberikan kesehatan hingga saat ini, maka walaupun berpuasa, kita harapkan hal ini bukan menjadi suatu halangan, mari kita bersama memberikan yang terbaik bagi pelayanan kepada masyarakat banyak” ujarnya, Rabu (16/5/2018).
Dirinya juga meminta, selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah, aparatur pemerintah tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Selama bulan suci Ramadhan 1439 H, khususnya instansi pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat luas seperti Rumah Sakit , Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kelurahan dan Dinas Kebersihan mungkin dapat mengatur penugasan para pegawainya agar pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pintanya.
Selain itu, menyambut kemeriahan bulan suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bintan akan kembali menggelar penyelenggaraan event Festival Lampu Cangkok antar desa dan kelurahan se Kabupaten Bintan. Hal tersebut, dikatakan oleh Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos.
“Kita sudah meminta agar Camat , Lurah dan Kepala Desa dapat menghidupkan kembali tradisi yang sudah menjadi ciri khas melayu kita. Kita hidupkan lampu pelita disepanjang jalan menuju jalan-jalan desa, khususnya ke rumah ibadah mesjid dan musholla,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa hal yang terpenting adalah bagaimana semangat bersama, untuk terus mempertahankan nilai-nilai tradisi budaya kita agar tidak hilang ditelan zaman.
” Nanti penilaian kategori dan ketentuan lain biar disampaikan dalam forum rakor kades/lurah yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Ada kemungkinan rencana penilaian akan di mulai pada tanggal 17 Ramadhan 1439 H sampai akhir Ramadhan,” jelasnya.
Bupati juga mengimbau, kepada pengusaha hiburan agar menghormati Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah ini.
Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, telah mengeluarkan Surat Edaran No. 460/Kesra/2018 tentang Himbauan Penertiban Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1439 H kepada pengusaha hiburan umum, pengusaha hotel serta pengelola rumah makan atau warung, untuk tidak membukanya secara transparan selama bulan suci Ramadan 1439 H.
” Untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa, karena hal itu dapat mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang beribadah. Nanti kita minta Satpol PP yang akan mengawasi,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa Surat Edaran tersebut telah ditujukan kepada seluruh Camat, Satpol PP serta pengusaha.
“Untuk tempat aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sampai 01.00 Wib,” ujarnya di Kantor Bupati Bintan.
Ditambahkannya juga bahwa, seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan untuk dapat memberikan waktu bagi karyawan muslimnya untuk menjalankan ibadah sholat diwaktu-waktu tertentu.
Selain itu pemilik hotel atau wisma juga diwajibkan untuk mengimbau agar tamu-tamu yang menginap untuk dapat menjaga kesopanan, etika pergaulan dan bertingkah laku yang baik serta berpakaian sopan baik didalam maupun ketika keluar dari hotel.
“Kita imbau untuk bersikap toleran serta bijaksana guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tutupnya. (adv/red)